Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Tugas dan Fungsi Kapanewon 2024

Admin Web OPD
Halaman Statis
12 Juni 2025 07:24:14

Image Berita


Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo nomor 42 tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kapanewon dan Kelurahan, Kapanewon memiliki tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat kalurahan dan/ atau kelurahan, dan penugasan sebagian urusan keistimewaan di wilayah kapanewon.

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, fungsi kapanewon adalah:

1.        penyusunan rencana kerja Kapanewon;

2.        penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;

3.        pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

4.        pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

5.        pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;

6.        pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

7.        pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di kapanewon;

8.        pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kalurahan dan/atau Kelurahan;

9.        pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

10.     pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi, dan pelaporan di penyelenggaraan kegiatan Kapanewon;

11.     pelaksanaan penugasan sebagian urusan keistimewaan di bidang kebudayaan, tata ruang, pertanahan, dan kelembagaan;

12.     pelaksanaan administrasi Kapanewon;

13.     pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kapanewon;

14.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Source: Kapanewon Temon

WhatsApp Chat