Di era keterbukaan sekarang ini, setiap orang berhak untuk mendapat informasi publik dari badan atau OPD Pemerintah. Jika masyarakat membutuhkan informasi publik termasuk keberatan terhadap suatu informasi publik, jangan sungkan untuk menyampaikannya kepada badan tersebut lewat saluran email, telepon, WhatsApp atau pun media sosial resmi milik OPD.