Menjelang digelarnya Pemilihan Umum (Pemilu) untuk Pemilihan Presiden, DPR RI dan DPRD serta Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) yang akan digelar tahun 2024 mendatang, Pemerintah sudah mewanti-wanti terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Surat Edaran Nomor 270/3265 tertangga 23 September 2022 Tentang Netralitas Pegawai Aparatus Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 mewajibkan ASN untuk menjaga netralitas dan mematuhi undang-undang dalam Pemilu 2024.
Untuk itu, Senin (7/8/2023), seluruh pegawai ASN maupun Non-ASN di Kapanewon Temon, mengucapkan Ikrar Netralitas ASN Kapanewon Temon untuk Pemilu 2024.
Penewu Temon, Agus Hidayat memimpin langsung pengucapan Ikrar Netralitas ASN Kapanewon Temon untuk Pemilu 2024 saat apel pagi yang biasa dilaksanakan. Dirinya berharap semua ASN bisa mematuhi apa yang sudah ditentukan terkait larangan dan kewajiban yang melekat.