Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Apa itu Pungli dan Bagaimana Cara Melaporkan Tindakan Tersebut?

Admin Web OPD
Berita
29 April 2026 01:48:55

Image Berita


Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pungli dikategorikan sebagai praktik yang merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diberantas secara tegas. Secara hukum, pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang mengancam pegawai negeri dengan pidana penjara karena menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Dalam birokrasi pemerintahan, pungli sering terjadi pada proses pelayanan publik yang seharusnya gratis atau memiliki tarif tetap. Salah satu yang sering menjadi sorotan dalah tentang pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dokumen seperti KTP-el maupun dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya, namun oknum aparatur sipil sering kali meminta "uang administrasi" dengan dalih mempercepat proses. Contoh kasus nyata adalah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Saber Pungli terhadap oknum dinas kependudukan yang menahan distribusi blangko kecuali warga membayar biaya tambahan secara ilegal.

Di tingkat pemerintah desa, kasus pungli sering menyasar masyarakat kecil yang sedang mengurus dokumen. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pamong desa wajib memberikan pelayanan maksimal tanpa pungutan yang tidak memiliki dasar hukum berupa Peraturan Desa. 

Cara Melaporkan Tindakan Pungli

Melaporkan pungutan liar (pungli) saat ini jauh lebih mudah karena pemerintah telah menyediakan saluran pengaduan terpadu yang dapat diakses secara daring maupun luring. Jika Anda menemukannya di lingkungan aparatur negara atau perangkat desa, berikut adalah langkah-langkah dan kanal resmi yang bisa Anda gunakan:

1. Melalui Satgas Saber Pungli (Pusat)

Ini adalah kanal utama yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Satgas ini bersifat lintas instansi (Polri, Kejaksaan, Kemendagri).

  • Situs Web: saberpungli.id

  • SMS: 1193

  • Call Center: 193

  • Cara Lapor: Unggah kronologi kejadian, lokasi (kantor dinas/desa), dan bukti pendukung (foto, rekaman, atau kuitansi tidak resmi).

2. Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR!

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah sistem resmi yang dikelola oleh Kemenpan RB, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman.

  • Situs Web: lapor.go.id

  • SMS: 1708

  • Aplikasi: Unduh aplikasi "SP4N LAPOR!" di Play Store atau App Store.

  • Keunggulan: Laporan Anda akan diteruskan langsung ke instansi terkait (misalnya Kemendagri jika pelakunya pamong desa) dan perkembangannya dapat dipantau secara transparan.

3. Melalui Ombudsman Republik Indonesia

Jika pungli berkaitan dengan penundaan layanan yang berlarut-larut (maladministrasi) oleh aparatur negara, Anda bisa melapor ke Ombudsman.

  • WhatsApp: 0811-274-3737

  • Situs Web: ombudsman.go.id

  • Lokasi: Anda bisa mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman di tingkat provinsi masing-masing.

4. Khusus untuk Pamong Desa (Kemendagri & Kemendes)

Jika pungli terjadi di tingkat desa (misalnya pengurusan surat tanah atau bantuan sosial), Anda bisa menggunakan kanal khusus:

  • SAPA Desa (Kemendes PDTT): Melalui situs sipemandu.kemendesa.go.id untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang di desa.

  • Inspektorat Daerah: Melaporkan langsung ke Kantor Inspektorat di tingkat Kabupaten/Kota, karena mereka memiliki fungsi pengawasan langsung terhadap perangkat desa dan ASN daerah.

Source: Kapanewon Temon

WhatsApp Chat