- oleh admintemon
- 00 0000 00:00:00
- 4846 views
Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat mulai Bulan Oktober 2013 sudah diberlakukan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Temon. Masyarakat Temon tidak harus mengurus perijinan di Wates tetapi bisa di Kecamatan. Adapun perijinan yang dilayani ada sembilan belas (19) yaitu :
1. IMB
2. Ijin Ganguan (HO)
3. Ijin Bong Supit
4. Ijin Dukun Bayi/Dukun Beranak
5. Ijin Pengobatan Tradisional (Batra) Pijat
6. Ijin Ijin Tukang Jamu
7. Ijin Pengobatan Tradisional (Batra) Ramuan
8. Ijin Pengobatan Tradisional (Batra) Tenaga Dalam
9. Ijin Pengobatan Tabib
10. Ijin Pengobatan Sinshe
11. Ijin Pengobatan (Batra)Tradisional Spiritual (Agama)
12. Ijin Pengobatan (Batra) Paranormal
13. Ijin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
14. Ijin Penggunaan Jaringan Irigasi Tersier di Luar Kepentingan Pertanian
15. Ijin Pentas Seni Ke Luar Daerah Terhadap Kelompok Kesenian
16. Ijin Persewaan Audio Visual
17. Ijin Usaha Penunjang Listrik 40 PK
18. Ijin Pedagang kaki lima
19. Ijin Salon atau Tukang Cukur
Bagi masyarakat yang menginginkan ijin tersebut bisa datang dan dilayani di Kecamatan Temon.